Anak Yatim Dan Hak Menerima Zakat

Posted on Sunday, 2 March 2014


http://annangws.blogspot.com/2014/03/anak-yatim-dan-hak-menerima-zakat.html
Bismillahirrahmaanirrahiim.

Alhamdulillahi Rabbil alamiin, was shalatu wassalamu ala Rasulillah Muhammad wa ala alihi wa ashabihi ajmain. Amma badu.

Alhamdulillah, di masa dewasa ini kesadaran Ummat Islam untuk membayar Zakat semakin baik. Hal itu ditunjukkan dengan bukti semakin banyaknya jumlah Muzakki yang ingin menyalurkan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS). Juga semakin banyaknya pertanyaan-pertanyaan seputar Zakat, semakin tumbuh lembaga-lembaga pengumpul dana ZIS, serta semakin beragamnya bentuk-bentuk pembiayaan melalui dana ZIS. Semua ini merupakan realitas yang patut disyukuri, alhamdulillah.

Di sebagian tempat, ada lembaga sosial yang memanfaatkan dana ZIS untuk menyantuni anak-anak yatim. Dana ini disalurkan dalam bentuk beasiswa sekolah, santunan sosial, dll. yang berkaitan dengan pemberdayaan anak-anak yatim kaum Muslimin. Namun kemudian muncul pemikiran kritis, Dana Zakat tidak bisa diberikan untuk anak yatim, karena dalam Surat At Taubah ayat 60, tentang 8 golongan yang berhak menerima Zakat; disana tidak disebutkan anak yatim sebagai penerima Zakat.

Pertanyaanya, benarkah anak yatim tidak boleh menerima Zakat? Bagaimana pandangan Islam tentang posisi anak yatim sebagai penerima Zakat?
Bolehkah memanfaatkan dana Zakat untuk menyantuni, membina, dan memberdayakan anak yatim?

Disini kita akan coba membahas masalah ini secara runut, dengan merujuk pandangan Al Quran, As Sunnah, dan pandangan para ulama. Semoga Allah Taala memberikan petunjuk, penerangan, serta barakah dari ilmu dan harta kita. Allahumma amin.

[1]. Dalam Surat At Taubah disebutkan ayat, yang artinya: Bahwasanya Zakat itu diperuntukkan bagi kaum fakir, miskin, amil Zakat (petugas pengurus Zakat), orang-orang yang dibujuk hatinya (atau muallaf), hamba sahaya, orang yang menanggung hutang, untuk keperluan Fi Sabilillah, dan para musafir yang berada dalam perjalanan. Hal demikian ini merupakan ketetapan yang wajib dari sisi Allah. (At Taubah: 60). Inilah ayat yang dijadikan dalil, bahwa para penerima Zakat itu adalah 8 golongan. Haji Sulaiman Rasyid membahas golongan-golongan ini dalam bukunya, Fiqh Islam hal. 200-205. Terbitan Sinar Baru, Bandung, 1987).

[2]. Zakat merupakan bagian dari Rukun Islam dan merupakan amanah Syariat Islam yang agung. Zakat sering disebutkan dalam Al Quran. Kita sering membaca ayat yang berbunyi kurang-lebih,

Aqimus shalah wa atuz zakah (dirikan Shalat dan bayarlah Zakat);

Wa yuqimus shalata wa yutuz zakata (dan dia mengerjakan Shalat dan membayar Zakat).

Dengan demikian, kita harus bersungguh-sungguh dalam menunaikan amal Zakat ini. Salah satu bentuk kesungguhan ialah, harta dari Zakat harus diberikan kepada para Mustahik (penerima Zakat) secara tepat, tidak boleh dibelanjakan untuk hal-hal di luar hak Mustahik.

Profesor Ali Tanthawi rahimahullah, seorang ulama ahli fiqih dan dai terkenal dari Syiria. Beliau pernah ditanya tentang dana Zakat yang dikumpulkan oleh suatu lembaga Islam, lalu digunakan untuk mndirikan tempat pelatihan menjahit bagi anak-anak perempuan Muslim. Dalam jawabannya, beliau tidak membenarkan ide itu. Beliau berkata, Jadi, harta Zakat tidak boleh dipergunakan untuk membangun masjid, rumah sakit, atau tempat pelatihan, meski semua itu membawa manfaat bagi masyarakat dan masyarakat jelas-jelas membutuhkannya. Kecuali, kata beliau, kalau Zakat itu sudah dibagikan ke fakir-miskin, lalu mereka sepakat mengumpulkan kembali harta itu untuk membangun pelatihan; maka yang seperti itu dibenarkan. (Fatwa-fatwa Populer Ali Thantawi, hal. 291-292. Solo, Penerbit Era Intermedia, November 1998). Pandangan seperti ini sangat berharga, karena menunjukkan sikap kehati-hatian (al ikhtiyat) dalam menjaga batas-batas hukum Islam.

[3]. Zakat dalam Islam terbagi dalam dua jenis, Zakat Maal (Zakat harta) dan Zakat Fithrah (Zakat jiwa). Zakat Maal diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta sehingga mencapai nishab, baik berupa harta pertanian, peternakan, perdagangan, emas-perak, usaha bisnis, dan lainnya yang wajib dizakati. Singkat kata, Zakat maal diwajibkan atas kaum Muslimin yang kaya. Sedangkan Zakat Fithrah diwajibkan atas seluruh kaum Muslimin, baik kaya atau miskin, baik orang dewasa atau anak-anak, baik laki-laki maupun wanita. Harta Zakat Maal disalurkan kepada 8 kelompok penerima Zakat, seperti disebut dalam Surat At Taubah ayat 60 di atas. Adapun Zakat Fithrah disalurkan hanya kepada fakir-miskin, dalam rangka menyambut Hari Raya Ied.

Jadi Zakat Fithrah tidak boleh diberikan ke kelompok di luar fakir-miskin. Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyyah mengatakan, Di antara tuntunan Rasulullah adalah mengkhususkan kepada kaum miskin dalam peruntukan Zakat ini (maksudnya, Zakat Fithrah). Beliau tidak membagikannya kepada 8 golongan (ashnaf) secara rata dan tidak pula memerintahkan hal itu. Juga tak seorang pun di antara Shahabat-shahabatnya (maksudnya, Shahabat Nabi) yang melakukannya, serta tidak pula orang-orang sesudah mereka (maksudnya kalangan Tabiin dan Tabiut Tabiin). (Zaadul Maad, jilid I, hal. 504. Jakarta, Pustaka Al Kautsar, Februari 2008).

Dengan demikian, kita harus bisa membedakan antara Zakat Fithrah dan Zakat Maal. Zakat Fithrah diwajibkan bagi setiap Muslim, termasuk fakir-miskin; kecuali jika seseorang benar-benar tidak memiliki harta untuk membayar Zakat Fithrah, maka hal itu dimaafkan. Dan Zakat Fithrah disalurkan hanya untuk fakir-miskin, di saat menjelang perayaan Hari Raya Ied. Sedangkan Zakat Maal diwajibkan bagi kaum Muslim yang kaya, dan hasilnya dibagikan untuk 8 kelompok sosial.

[4]. Ajaran Islam memberikan perhatian yang tinggi kepada anak YATIM. Banyak ayat-ayat Al Quran yang membahas posisi anak yatim ini. Dalam Al Quran disebutkan bentuk amal kebajikan, yaitu:

Wa atal maala ala hubbihi dzawil qurba, wal yatama, wal masakini, wabnas sabili, was sailina, wa fir riqaab (dan memberikan harta itu kepada orang-orang yang dicintai dari karib-kerabat, kepada anak yatim, kepada kaum miskin, kepada musafir di perjalanan, kepada orang yang meminta-minta, dan kepada hamba sahaya. Surat Al Baqarah, ayat 177).

Wa yas-alunaka anil yatama, qul ish-lahul lahum khairun (dan mereka bertanya kepada tentang anak yatim, katakanlah: memperbaiki urusan mereka adalah lebih baik. Surat Al Baqarah, ayat 220).

Wa an taqumu lil yatama bil qis-thi (dan Allah memerintahkan- agar kalian memperlakukan anak yatim secara adil. Surat An Nisaa, ayat 127).

Bahkan dalam Surat Al Hasyr ayat 7 disebutkan, bahwa harta fai (rampasan dari musuh tanpa peperangan) diberikan kepada: Allah, Rasul-Nya, karib-kerabat, anak yatim, kaum miskin, dan ibnu sabil (musafir dalam perjalanan); dalam ayat itu juga dijelaskan bahwa pembagian ini dimaksudkan agar harta tidak hanya beredar pada orang-orang kaya di kalangan Ummat Islam saja.

Dalam Surat An Nisaa ayat 10 disebutkan, orang-orang yang makan harta anak yatim secara zhalim, maka dia telah memenuhi perutnya dengan api neraka, dan kelak mereka akan masuk neraka saiir.

Dalam Surat Al Fajr disebutkan, Kalla bal laa tukrimunal yatim, wa laa tahad-dhuna ala tha-amil miskin (sungguh tidak demikian, akan tetapi kalian tidak memuliakan anak yatim dan tidak menganjurkan manusia memberi makan orang miskin. Surat Al Fajr, ayat 17-18).

Dan sudah sangat dikenal, dalam Surat Al Mauun ayat 1-3, bahwa ciri pendusta agama adalah: menghardik anak yatim dan tidak memberi makan orang miskin.

Imam Nawawi rahimahullah, dalam kitabnya yang terkenal, Riyadhus Shalihin menyebutkan sebuah bab tentang
Read more about Anak Yatim Dan Hak Menerima Zakat



Related read :

Bahaya Minuman Berenergi Bagi Anak - anak
Hati-hati dengan produk makanan dan minuman yang mengandung Aspartame karena dapat menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang Belakang dan lupus.Saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak atau
A Blind Boy Story (Cerita Anak Laki-laki Buta)
A blind boy sat on the steps of a building with a hat by his feet. He held up a sign which said: 'I am blind, please help.' There were only a few coins in the hat.(Seorang anak laki-laki buta
inilah Aksi Gila Orangtua Bantu Anak Nyontek Ujian di India
Orangtua dan saudara para peserta ujian terlihat dengan menaiki dinding ruang ujian untuk memberikan bocoran jawaban melalui jendela Mencontek dalam ujian sepertinya sudah menjadi hal yang umum di
Kiat Menyempurnakan Penampilan Anak
Bukan cuma orang dewasa, anak-anak pun semakin getol mengikuti tren dalam dunia fashion. Sisi lebihnya dari anak-anak, mereka percaya diri dan tampak serasi saat mengenakan berbagai warna. Beberapa